Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kepala Desa Pematang Jering Akan Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

25 Maret 2025 | 12:40 PM WIB Last Updated 2025-03-25T07:25:01Z


Batu Bara | Temposumut.com – Kepala Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan Korupsi Dana Desa pada Selasa, 25 Maret 2025.


Pelapor yang terdiri dari tokoh masyarakat dan didampingi Ketua DPD PKN Batu Bara Zulham Efendi Penegasan tersebut bahwa dugaan kerugian negara akibat penyelewengan dana desa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


Adapun uraian kegiatan proyek tersebut adalah Anggaran Dana Desa pada tahun 2024, Uraian Kegiatan Realisasi yakni :


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 1.800.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 3.200.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 2.864.230.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 3.500.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 1.800.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 5.100.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 1.800.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 5.000.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 7.500.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 1.800.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 9.000.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 3.000.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 4.200.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 2.000.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 2.000.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 14.400.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 3.000.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 3.500.000.


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp. 2.400.000.


Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 6.589.040
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp. 824.080.


Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 6.500.000.


Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp. 15.000.000.


Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 6.000.000.


Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 12.000.000.


Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) Rp 54.700.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 18.147.000


Para pelapor menyiapkan dokumen pendukung untuk diserahkan kepada bagian  resepsionis Kejaksaan Tinggi Sumut.


Semoga kasus ini segera ditangani demi kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Pematang Jering,” kata Zulham Efendi salah satu Ketua DPD PKN Batu Bara yang turut melapor.


Sedangkan, menurut masyarakat setempat, pengaduan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa yang terjadi di  sejak tahun 2022.


Menurut masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasikan bahwa Kepala Desa Pematang Jering diduga kuat menyelewengkan dana desa pada beberapa item pekerjaan.


“Semua berkas dan dokumen pendukung telah di persiapkan ke kejaksaan Tinggi Sumut. Saya berharap kejaksaan segera merespons dengan melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas potensi dugaan korupsi di Desa Pematang Jering ini,” ujar Zulham Efendi.


Sampai berita ini diturunkan kemeja Redaksi Kepala Desa Pematang Jering belum bisa dikonfirmasi.  (Tim)


×
Berita Terbaru Update