Batu Bara - Temposumut.com l Kepala Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan Korupsi Dana Desa pada Selasa, 25 Maret 2025.
Pelapor yang terdiri dari tokoh masyarakat dan didampingi Ketua DPC PKN Batu Bara Zulham Efendi bersama Irawansyah, SH Komandan Brigsus PKN Batu Bara, Ia menegaskan hal tersebut bahwa dugaan kerugian negara akibat penyelewengan Dana Desa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Desakan itu disampaikan Warga karena mereka mencium aroma praktek korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun anggaran 2022 hingga tahun 2024 dengan cara melakukan mark up pengerjaan proyek ataupun yang sama sekali diduga tidak dilaksanakan alias fiktif.
Uraian dari kegiatan Realisasi anggaran Tahun 2024 Dana Desa Tanah Tinggi yakni:
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 1.715.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 9.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 4.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 28.056.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 74.286.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 9.000.000
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah)Rp 7.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Rp 20.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 14.320.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 13.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 5.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 900.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMDRp 10.500.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)Rp 9.000.000
Pembinaan PKKRp 3.650.000
Pembinaan PKKRp 12.000.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)Rp 5.100.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara PartisipatifRp 4.800.000
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset DesaRp 1.500.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Rp 3.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 6.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 6.000.000
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukRp 124.808.000
Keadaan MendesakRp 86.400.000
Para pelapor menyiapkan dokumen pendukung untuk diserahkan kepada bagian resepsionis Kejaksaan Tinggi Sumut.
Semoga kasus ini segera ditangani demi kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Tanah Tinggi” kata Zulham Efendi bersama Irawansyah, SH yang bernaung di DPC PKN Batu Bara yang turut melaporkan hal tersebut.
Sedangkan, menurut masyarakat setempat, pengaduan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan Dana Desa yang terjadi di sejak tahun 2022.
Menurut masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasikan bahwa Pj Kepala Desa Tanah Tinggi diduga kuat menyelewengkan Dana Desa pada beberapa item pekerjaan.
“Semua berkas dan dokumen pendukung telah di persiapkan ke kejaksaan Tinggi Sumut. Kami berharap kejaksaan segera merespons dengan melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas potensi dugaan korupsi di Desa Tanah Tinggi ini,” ujar Zulham Efendi bersama Irawansyah, SH.