Lubuk Pakam - Temposumut.com l Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman pidana 7 bulan penjara kepada salah seorang oknum nasabah PT. Federal International Finance. Yang dibuat dalam surat putusan Nomor perkara : 2031/Pid.B/2024/PN Lbp.
Informasi diperoleh, Nasabah yang didakwa yakni Niawati warga Jalan Cemara No.11-C-E Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya, Niawati mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD.
Dalam putusan itu menyatakan terdakwa Niawati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan. Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan.
Peristiwa itu berawal pada hari Senin tanggal 03 April 2023 pada waktu yang tidak diingat lagi terdakwa Niawati selaku Nasabah PT. Federal International Finance. Dia mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD dengan pembiayaan sebesar Rp.30.240.000.-(tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dalam jalangka waktu 35 (tiga puluh lima) bulan dengan biaya sebesar Rp.864.000.-(delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) perbulannya.
Setelah terdakwa melengkapi Administrasi sesuai yang ditentukan pihak PT. Federal International Finance Cabang Tembung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor beat Street BK 6589 ALD kepada terdakwa. Lalu, terdakwa pergi ke Gang Melinjo untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6589 ALD kepada seorang wanita bernama Mega (belum tertangkap) dan Mega memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, Alberes perwakilan dari PT. Federal International Finance Cab Tembung, didampingi pengacara dari kantor hukum DR Longser Sihombing SH, MH, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Tembung.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi terhadap seorang nasabah kami Nilawati. Dan selanjutnya, kami mengambil upayah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan atas laporan penipuan, ” kata Alberes, saat dihubungi Kamis (13/3/25).