Batu Bara - Temposumut.com l Ormas Laskar Merah Putih (LMP) DPC Kabupaten Batu Bara, yang diketuai oleh ADV Budi Ilham Harahap, SH secara tegas menyatakan akan melaporkan ke Kejatisu dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun 2024 dalam beberapa kegiatan di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Jumat 28-03-2025.
Ketua DPC LMP, Budi Ilham Harahap, SH, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa.
“Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum Kejatisu,” tegas ADV Budi Ilham Harahap, SH.
Adapun kegiatan Realisasi Anggaran DD Tahun 2024 dugaan banyak penyimpangan bisa kami uraikan adalah sebagai berikut:
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 34.505.710
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 34.505.710
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional)Rp 6.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional)Rp 12.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah)Rp 9.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah)Rp 1.200.000
Pemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 81.931.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik DesaRp 41.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 175.603.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.500.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 1.800.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.500.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 360.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.500.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 5.950.000
Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 3.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung)Rp 2.533.000
Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 4.200.000
Keadaan MendesakRp 52.200.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)Rp 2.100.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMDRp 5.000.000
Pembinaan PKKRp 36.000.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah ragaRp 4.970.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 23.040.000
Jika terbukti bersalah nantinya, Kepala Desa Pulau Sejuk dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.