Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ormas LMP Akan Laporkan Kades Pulau Sejuk ke Kejatisu, Dugaan Korupsi Dana Desa

28 Maret 2025 | 11:01 AM WIB Last Updated 2025-03-28T13:50:36Z

 


Batu Bara - Temposumut.com l Ormas Laskar Merah Putih (LMP) DPC Kabupaten Batu Bara, yang diketuai oleh ADV Budi Ilham Harahap, SH secara tegas menyatakan akan melaporkan ke Kejatisu dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun 2024 dalam beberapa kegiatan di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Jumat 28-03-2025.


Ketua DPC LMP, Budi Ilham Harahap, SH, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa. 


“Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum Kejatisu,” tegas ADV Budi Ilham Harahap, SH. 


Adapun kegiatan Realisasi Anggaran DD Tahun 2024 dugaan banyak penyimpangan bisa kami uraikan adalah sebagai berikut:


Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 34.505.710


Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 34.505.710


Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional)Rp 6.000.000


Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional)Rp 12.000.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah)Rp 9.000.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah)Rp 1.200.000


Pemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 81.931.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik DesaRp 41.000.000


Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 175.603.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.000.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.500.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.000.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 1.800.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.500.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 360.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.000.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 3.500.000


Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon)Rp 5.950.000


Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 3.000.000


Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung)Rp 2.533.000


Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 4.200.000


Keadaan MendesakRp 52.200.000


Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)Rp 2.100.000


Pembinaan LKMD/LPM/LPMDRp 5.000.000


Pembinaan PKKRp 36.000.000


Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah ragaRp 4.970.000


Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 23.040.000



“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan Korupsi dana desa ini. Kami yakin pihak Kejatisu nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas ADV Budi Ilham Harahap, SH.

Jika terbukti bersalah nantinya, Kepala Desa Pulau Sejuk dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.


Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas ADV Budi Ilham Harahap, SH.  


Sampai berita ini diturunkan kemeja Redaksi Kepala Desa Pulau Sejuk belum bisa dikonfirmasi. (Tim) 




×
Berita Terbaru Update